Segala puji bagi
Allah yang telah mempertemukan kita dengan Ramadhan bulan ibadah, bulan penuh
ampunan, rahmat, dan berkah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada
junjungan kita Nabi Muhammad bin Abdillah sallaLlahu ‘alaihi wasallam, para
keluarga, sahabat, serta pengikut setia Beliau hingga yaumul qiyamah.
Berikut ini merupakan
ringkasan fiqih Ramadhan, mencakup pembahasan puasa, shalat tarawih, i’tikaf,
dan zakat fithri. Semoga bermanfaat bagi penulis, pembaca, serta orang yang
berusaha menyebarkannya. Allahumma amin.
PUASA
1. Puasa adalah menahan diri dari
pembatal-pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari,
dengan niat ibadah kepada Allah. (Shahih Fiqh Sunnah 2/87)
2. Boleh meniatkan puasa untuk sebulan
penuh dengan tanpa memperbaharui niatnya pada setiap malam, namun bila pada
hari tertentu puasanya batal atau tidak puasa karena udzur maka hendaknya dia
perbaharui niatnya untuk melanjutkan puasa sampai akhir bulan. Ini merupakan
pendapat ulama’ madzhab Maliki, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta
dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 6/370. (Masa-il
Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu Bihil Balwa 418-421)
3. Puasa Ramadhan wajib atas setiap :
a. Muslim
b. Baligh
c. Berakal
d. Mampu mengerjakan puasa
e. Setelah melihat hilal atau
mendengar khabar shahih tentang munculnya hilal, atau menggenapkan jumlah hari
bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Manhajus Salikin 111-112)
4. Pembatal-pembatal puasa yaitu :
makan atau minum dengan sengaja, jima’ (bersetubuh), taqoyyu’ (berusaha muntah
sehingga muntah), berniat membatalkan puasa, haidh & nifas bagi wanita,
murtad.
5. Barangsiapa yang batal puasanya
karena hal-hal di atas maka dia wajib men-qadha’ (mengganti) puasanya di luar
bulan Ramadhan. Kecuali jima’, maka dia wajib membayar kaffaroh berupa
memerdekakan budak, bila tidak mampu maka dengan puasa dua bulan
berturut-turut, bila tidak mampu maka dengan memberi makan 60 fakir miskin, dan
Ibnu Hazm berpendapat dia tidak wajib mengganti puasanya. (Shahih Fiqh Sunnah
2/107-108)
6. Kaffaroh jima’ harus ditunaikan
oleh suami dan istri, kecuali apabila istri dipaksa atau dia dalam keadaan
tidak berpuasa karena sakit atau hal lain.
7. Bila jima’ di siang hari bulan
Ramadhan dilakukan berkali-kali di hari yang berbeda maka cukup membayar satu
kaffaroh saja. (Shahih Fiqh Sunnah 2/110)
8. Barangsiapa makan atau minum karena
lupa, atau menyangka matahari sudah terbenam padahal belum, atau menyangka
fajar belum terbit padahal sudah, maka tidak batal puasanya dan dia harus
menghentikan makan dan minumnya setelah ingat atau menyadari kekeliruannya.
(Shahih Fiqh Sunnah 2/103-105)
9. Barangsiapa muntah bukan karena
diusahakan (dimuntah-muntahkan) maka puasanya tidak batal.
10. Barangsiapa melakukan jima’ karena
lupa, atau karena menyangka matahari sudah terbenam padahal belum, atau
menyangka fajar belum terbit padahal sudah, maka tidak batal puasanya dan tidak
membayar kaffaroh, namun harus menghentikan jima’nya setelah ingat dan
menyadari kekeliruannya. (Shahih Fiqh Sunnah 2/103-105 dan 118)
11. Barangsiapa mendapati waktu subuh
dalam keadaan junub, maka puasanya tetap sah, namun dia harus segera mandi
untuk melaksanakan shalat subuh.
12. Diperbolehkan mencium dan mencumbu
istri selama tidak melakukan jima', sebagaimana hadits Aisyah radhiallahu ‘anha
dalam Shahih Bukhari & Muslim. Faedah :
dengan hadits tersebut Ibnu Hazm menyanggah pendapat yang membedakan antara
pasangan muda (dilarang) dengan pasangan tua (diperbolehkan), karena Aisyah
saat itu masih sangat muda dan Rasulullah wafat sedangkan usia Aisyah 18 tahun.
13. Diperbolehkan berkumur dan
istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya) selama tidak
berlebihan (terlalu dalam).
14. Diperbolehkan mencicipi makanan
dengan syarat bila dibutuhkan, tidak berlebihan, serta tidak sampai masuk ke
dalam kerongkongan. Sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anh (Ibnu
Abi Syaibah 3/47, Al Baihaqi 4/261. Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/112-113)
15. Diperbolehkan bersiwak meskipun
dengan pasta gigi selama tidak masuk ke dalam kerongkongan. (Shahih Fiqh Sunnah
117)
16. Diperbolehkan membekam atau pun
dibekam, hadits yang menerangkan bahwa orang yang membekam dan dibekam batal
puasanya telah dihapus oleh hadits yang memperbolehkannya. (Al Muhalla 6/204.
Lihat Masa-il Mu’ashiroh 433-437)
17. Diperbolehkan mendonorkan darah
karena hukumnya sama dengan bekam. (Shahih Fiqh Sunnah 2/113-114)
18. Diperbolehkan menggunakan obat
tetes hidung dan mata selama tidak berlebihan dan tidak sampai masuk ke dalam
kerongkongan. (Masa-il Mu’ashiroh 448-453)
19. Suntikan obat tidak membatalkan
puasa. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/257, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220,
keputusan Mujamma’ Fiqhi dalam Majallatul Mujamma’ al Fiqhi edisi 10 2/464.
Lihat Masa-il Mu’ashiroh 454)
20. Suntikan yang dapat memberikan
tenaga seperti suntikan gizi atau infus membatalkan puasa. (Majmu’ Fatawa Ibnu
Baz 15/258, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/219, keputusan Mujamma’ Fiqhi dalam
Majallatul Mujamma’ al Fiqhi edisi 10 2/464. Lihat Masa-il Mu’ashiroh 454-455)
21. Diperbolehkan bagi wanita untuk
meminum obat pencegah haidh agar dapat melaksakan puasa secara penuh dan
memperbanyak ibadah selama Ramadhan, selama tidak membahayakan kesehatannya.
(Masa-il Mu’ashiroh 456-458)
22. Diperbolehkan memakai celak dan
mencium wewangian. (Shahih Fiqh Sunnah 115-117)
23. Diperbolehkan untuk tidak berpuasa
dan meng-qadha` (mengganti) di hari yang lain bagi :
a. Musafir, dan tidak ada riwayat yang
shahih perihal berapa jarak tempuh agar seseorang dapat dikatakan sebagai
musafir, sehingga dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat.
b. Orang yang sakit, adapun sakit yang
sedikit dan tidak mengganggu sama sekali seperti sedikit pusing atau sakit otot
maka harus tetap berpuasa.
Jika puasa yang dilakukan dapat
membahayakan jiwa musafir atau orang yang sakit maka puasa dilarang baginya. (Shahih
Fiqh Sunnah 118-121)
24.
Diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan tanpa mengganti di hari yang
lain, dan cukup membayar fidyah bagi :
a. Orang tua renta yang tak mampu
puasa
b. Orang sakit yang tidak bisa
diharapkan kesembuhannya
c. Wanita hamil dan menyusui. (Shahih
Fiqh Sunnah 124-127)
Fidyah : memberi makan seorang miskin
untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, boleh berupa makanan siap
makan (untuk satu kali makan), ataupun bahan mentah (minimal 510 gram menurut
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 6/176, menurut Syaikh Abdullah
alu Bassam 625 gram, dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati. Lihat Taudhihul Ahkam 3/514)
25. Tidak disyaratkan berurutan dalam
meng-qadha` hutang puasa
26. Barangsiapa meninggal sedangkan ia
punya hutang puasa maka di-qadha` oleh keluarganya (Shahih Fiqh Sunnah 2/113)
27. Disunnahkan untuk mengakhirkan
makan sahur dan menyegerakan berbuka, berbuka dengan kurma basah maupun kering,
serta memperbanyak bacaan Al Qur`an dan sedekah.
SHALAT TARAWIH
1. Shalat Tarawih hukumnya sunnah
muakkadah (sunnah yang ditekankan). (Shahih Fiqh Sunnah 1/416)
Ibnu Rusyd menukil ijma’ ulama` atas
kesunnahan shalat tarawih (Bidayatul Mujtahid 1/167)
2. Bilangan shalat tarawih :
a. 11 raka’at (sudah termasuk witir)
sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, serta
atsar Umar radhiallahu ‘anh dalam Al Muwath-tha’ 1/115
b. 20 raka’at (belum termasuk witir)
sebagaimana atsar Umar radhiallahu ‘anh yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq
(7730), Ibnul Ja’d (2926), Al Baihaqi (2/496)
c. 39 raka’at (sudah termasuk witir 3
raka’at) sebagaimana atsar Umar bin Abdul Aziz dan Aban bin Utsman yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/393), Ibnu Nashr dalam Qiyam Ramadhan
hal. 60
d. 47 raka’at (sudah termasuk witir 7
raka’at) sebagaimana atsar Abdurrahman bin al Aswad yang diriwayatkan Ibnu Abi
Syaibah (2/393)
Dan pendapat yang paling benar ialah
melihat kondisi orang yang sholat, tergantung kemampuan dan sanggup tidaknya
tuma`ninah, sehingga tidak tergantung pada bilangan tertentu. Bila dilakukan
dengan jumlah raka’at yang banyak namun mengesampingkan tuma`ninah maka tidak
diperkenankan.
Imam Ahmad bin Hanbal shalat tarawih
dengan bilangan yang tak dapat dihitung (sangat banyak). (Kasy-syaful Qina’
1/425, Matholib Ulin Nuha 1/563)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
“Barangsiapa menyangka bahwa qiyam Ramadhan (tarawih) ada bilangan tertentu
dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak boleh ditambah atau dikurangi
maka dia telah keliru.” (Majmu’ Fatawa 22/272-273)
3. Para ahli fiqh bersepakat tentang
disyariatkannya istirahat diantara 4 raka’at, dan tidak disyariatkan dzikir
tertentu. (Shahih Fiqh Sunnah 1/420)
4. Disunnahkan shalat bersama imam
sampai selesai. Rasul sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ قَامَ
مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang shalat bersama imam
sampai selesai maka ditulis baginya shalat semalam penuh” (HR. Abu Daud 1375,
at Tirmidzi 806, an Nasa`i 3/83, Ibnu Majah 1327)
Dan yang lebih afdhol dilakukan di
rumah ;
صَلُّوا أَيُّهَا
النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي
بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ
“Wahai umat manusia, shalatlah kalian
di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang
dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari & Muslim)
Lihat Bidayatul Mujtahid 1/167
I’TIKAF
1. Makna I’tikaf ialah al iqoomah
‘alasy syai`, yaitu berdiam diri pada suatu tempat. (Lisanul Arob 9/252. Lihat
Shahih Fiqh Sunnah 2/ 150)
2. Dianjurkan melaksanakan I’tikaf di
bulan Ramadhan sebagaimana hadits-hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
3. I’tikaf hanya boleh dilakukan di
masjid, bukan selainnya, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama`.
Allah ta’ala berfirman :
وَلا
تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kamu kumpuli mereka
(istri-istrimu) sedangkan kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (Al Baqarah : 187)
4. Wanita boleh beri’tikaf dengan
syarat diizinkan oleh suami dan aman dari fitnah. Hendaknya menutupi diri
dengan satir (pembatas).
5. Bagi orang yang pada siang hari nya
tidak berpuasa -karena udzur syar’i-
boleh baginya untuk beri’tikaf karena puasa bukanlah syarat bagi orang yang
hendak i’tikaf. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Ahmad, diriwayatkan pula
dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhuma. (Shahih Fiqh Sunnah 2/153)
6. Tempo waktu i’tikaf paling sedikit
adalah 1 malam. Sebagaimana perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam
kepada Umar radhiallahu ‘anh agar memenuhi nadzarnya berupa i’tikaf satu malam
di Masjidil Haram. (HR. Bukhari 2042 & Muslim 1756)
7. I’tikaf seseorang batal apabila ia
:
a. Keluar dari masjid tanpa udzur
syar’i atau tanpa keperluan mendesak
b. Melakukan jima’
8. Hendaknya memperbanyak ibadah,
dzikir, bacaan Al Qur`an, do’a, serta menjaga diri dari hal-hal yang tidak
bermanfaat. (Shahih Fiqh Sunnah 2/150-158)
ZAKAT FITHR
1. Zakat Fithr wajib atas setiap
muslim yang mampu menunaikannya. Dan kadar mampu di sini ialah apabila ada
kelebihan nafkah untuk malam dan hari ‘ied bagi dirinya dan orang yang menjadi
tanggungannya.
2. Zakat fithr berupa makanan pokok
3. Diberikan kepada fakir miskin,
bukan kepada 8 mustahiq zakat, karena Rasulullah bersabda :
وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِيْنِ
“..dan sebagai makanan untuk
orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud 1609, Ibnu Majah 1827, dengan sanad hasan)
4. Kadar yang ditunaikan adalah 1
sho’. Dan para ulama` berbeda-beda dalam menkonversi takaran sha’ menjadi ukuran
berat. Pendapat yang paling hati-hati adalah sekitar 3 kg, ini merupakan
pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdullah alu Bassam, Syaikh Shalih
al Fauzan, serta fatwa Lajnah Daimah.
5. Zakat fithr paling lambat
ditunaikan sebelum shalat ‘ied, dan boleh dimajukan satu atau dua hari
sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma.
Demikianlah pembahasan singkat seputar
fiqih Ramadhan, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi, keluarga, dan
sahabat beliau.
