Catatan Muhammad bin Badr al Umari

Kamis, 26 Juni 2014

Ringkasan Fiqih Ramadhan

Muhammad al Umari



Segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita dengan Ramadhan bulan ibadah, bulan penuh ampunan, rahmat, dan berkah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad bin Abdillah sallaLlahu ‘alaihi wasallam, para keluarga, sahabat, serta pengikut setia Beliau hingga yaumul qiyamah.
Berikut ini merupakan ringkasan fiqih Ramadhan, mencakup pembahasan puasa, shalat tarawih, i’tikaf, dan zakat fithri. Semoga bermanfaat bagi penulis, pembaca, serta orang yang berusaha menyebarkannya. Allahumma amin.


PUASA

1. Puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat ibadah kepada Allah. (Shahih Fiqh Sunnah 2/87)

2. Boleh meniatkan puasa untuk sebulan penuh dengan tanpa memperbaharui niatnya pada setiap malam, namun bila pada hari tertentu puasanya batal atau tidak puasa karena udzur maka hendaknya dia perbaharui niatnya untuk melanjutkan puasa sampai akhir bulan. Ini merupakan pendapat ulama’ madzhab Maliki, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 6/370. (Masa-il Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu Bihil Balwa 418-421)

3. Puasa Ramadhan wajib atas setiap :
a. Muslim
b. Baligh
c. Berakal
d. Mampu mengerjakan puasa
e. Setelah melihat hilal atau mendengar khabar shahih tentang munculnya hilal, atau menggenapkan jumlah hari bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Manhajus Salikin 111-112)

4. Pembatal-pembatal puasa yaitu : makan atau minum dengan sengaja, jima’ (bersetubuh), taqoyyu’ (berusaha muntah sehingga muntah), berniat membatalkan puasa, haidh & nifas bagi wanita, murtad.

5. Barangsiapa yang batal puasanya karena hal-hal di atas maka dia wajib men-qadha’ (mengganti) puasanya di luar bulan Ramadhan. Kecuali jima’, maka dia wajib membayar kaffaroh berupa memerdekakan budak, bila tidak mampu maka dengan puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka dengan memberi makan 60 fakir miskin, dan Ibnu Hazm berpendapat dia tidak wajib mengganti puasanya. (Shahih Fiqh Sunnah 2/107-108)

6. Kaffaroh jima’ harus ditunaikan oleh suami dan istri, kecuali apabila istri dipaksa atau dia dalam keadaan tidak berpuasa karena sakit atau hal lain.

7. Bila jima’ di siang hari bulan Ramadhan dilakukan berkali-kali di hari yang berbeda maka cukup membayar satu kaffaroh saja. (Shahih Fiqh Sunnah 2/110)

8. Barangsiapa makan atau minum karena lupa, atau menyangka matahari sudah terbenam padahal belum, atau menyangka fajar belum terbit padahal sudah, maka tidak batal puasanya dan dia harus menghentikan makan dan minumnya setelah ingat atau menyadari kekeliruannya. (Shahih Fiqh Sunnah 2/103-105)

9. Barangsiapa muntah bukan karena diusahakan (dimuntah-muntahkan) maka puasanya tidak batal.

10. Barangsiapa melakukan jima’ karena lupa, atau karena menyangka matahari sudah terbenam padahal belum, atau menyangka fajar belum terbit padahal sudah, maka tidak batal puasanya dan tidak membayar kaffaroh, namun harus menghentikan jima’nya setelah ingat dan menyadari kekeliruannya. (Shahih Fiqh Sunnah 2/103-105 dan 118)

11. Barangsiapa mendapati waktu subuh dalam keadaan junub, maka puasanya tetap sah, namun dia harus segera mandi untuk melaksanakan shalat subuh.

12. Diperbolehkan mencium dan mencumbu istri selama tidak melakukan jima', sebagaimana hadits Aisyah radhiallahu ‘anha dalam Shahih Bukhari & Muslim. Faedah : dengan hadits tersebut Ibnu Hazm menyanggah pendapat yang membedakan antara pasangan muda (dilarang) dengan pasangan tua (diperbolehkan), karena Aisyah saat itu masih sangat muda dan Rasulullah wafat sedangkan usia Aisyah 18 tahun.

13. Diperbolehkan berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya) selama tidak berlebihan (terlalu dalam).

14. Diperbolehkan mencicipi makanan dengan syarat bila dibutuhkan, tidak berlebihan, serta tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan. Sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anh (Ibnu Abi Syaibah 3/47, Al Baihaqi 4/261. Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/112-113)

15. Diperbolehkan bersiwak meskipun dengan pasta gigi selama tidak masuk ke dalam kerongkongan. (Shahih Fiqh Sunnah 117)

16. Diperbolehkan membekam atau pun dibekam, hadits yang menerangkan bahwa orang yang membekam dan dibekam batal puasanya telah dihapus oleh hadits yang memperbolehkannya. (Al Muhalla 6/204. Lihat Masa-il Mu’ashiroh 433-437)

17. Diperbolehkan mendonorkan darah karena hukumnya sama dengan bekam. (Shahih Fiqh Sunnah 2/113-114)

18. Diperbolehkan menggunakan obat tetes hidung dan mata selama tidak berlebihan dan tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan. (Masa-il Mu’ashiroh 448-453)

19. Suntikan obat tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/257, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/220, keputusan Mujamma’ Fiqhi dalam Majallatul Mujamma’ al Fiqhi edisi 10 2/464. Lihat Masa-il Mu’ashiroh 454)

20. Suntikan yang dapat memberikan tenaga seperti suntikan gizi atau infus membatalkan puasa. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 15/258, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19/219, keputusan Mujamma’ Fiqhi dalam Majallatul Mujamma’ al Fiqhi edisi 10 2/464. Lihat Masa-il Mu’ashiroh 454-455)

21. Diperbolehkan bagi wanita untuk meminum obat pencegah haidh agar dapat melaksakan puasa secara penuh dan memperbanyak ibadah selama Ramadhan, selama tidak membahayakan kesehatannya. (Masa-il Mu’ashiroh 456-458)

22. Diperbolehkan memakai celak dan mencium wewangian. (Shahih Fiqh Sunnah 115-117)

23. Diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan meng-qadha` (mengganti) di hari yang lain bagi :
a. Musafir, dan tidak ada riwayat yang shahih perihal berapa jarak tempuh agar seseorang dapat dikatakan sebagai musafir, sehingga dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat.
b. Orang yang sakit, adapun sakit yang sedikit dan tidak mengganggu sama sekali seperti sedikit pusing atau sakit otot maka harus tetap berpuasa.
Jika puasa yang dilakukan dapat membahayakan jiwa musafir atau orang yang sakit maka puasa dilarang baginya. (Shahih Fiqh Sunnah 118-121)

24.  Diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan tanpa mengganti di hari yang lain, dan cukup membayar fidyah bagi :
a. Orang tua renta yang tak mampu puasa
b. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya
c. Wanita hamil dan menyusui. (Shahih Fiqh Sunnah 124-127)

Fidyah : memberi makan seorang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, boleh berupa makanan siap makan (untuk satu kali makan), ataupun bahan mentah (minimal 510 gram menurut Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 6/176, menurut Syaikh Abdullah alu Bassam 625 gram, dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati. Lihat Taudhihul Ahkam 3/514)

25. Tidak disyaratkan berurutan dalam meng-qadha` hutang puasa

26. Barangsiapa meninggal sedangkan ia punya hutang puasa maka di-qadha` oleh keluarganya (Shahih Fiqh Sunnah 2/113)

27. Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka, berbuka dengan kurma basah maupun kering, serta memperbanyak bacaan Al Qur`an dan sedekah.


SHALAT TARAWIH

1. Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). (Shahih Fiqh Sunnah 1/416)
Ibnu Rusyd menukil ijma’ ulama` atas kesunnahan shalat tarawih (Bidayatul Mujtahid 1/167)

2. Bilangan shalat tarawih :
a. 11 raka’at (sudah termasuk witir) sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam, serta atsar Umar radhiallahu ‘anh dalam Al Muwath-tha’ 1/115
b. 20 raka’at (belum termasuk witir) sebagaimana atsar Umar radhiallahu ‘anh yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (7730), Ibnul Ja’d (2926), Al Baihaqi (2/496)
c. 39 raka’at (sudah termasuk witir 3 raka’at) sebagaimana atsar Umar bin Abdul Aziz dan Aban bin Utsman yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/393), Ibnu Nashr dalam Qiyam Ramadhan hal. 60
d. 47 raka’at (sudah termasuk witir 7 raka’at) sebagaimana atsar Abdurrahman bin al Aswad yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (2/393)

Dan pendapat yang paling benar ialah melihat kondisi orang yang sholat, tergantung kemampuan dan sanggup tidaknya tuma`ninah, sehingga tidak tergantung pada bilangan tertentu. Bila dilakukan dengan jumlah raka’at yang banyak namun mengesampingkan tuma`ninah maka tidak diperkenankan.

Imam Ahmad bin Hanbal shalat tarawih dengan bilangan yang tak dapat dihitung (sangat banyak). (Kasy-syaful Qina’ 1/425, Matholib Ulin Nuha 1/563)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Barangsiapa menyangka bahwa qiyam Ramadhan (tarawih) ada bilangan tertentu dari Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak boleh ditambah atau dikurangi maka dia telah keliru.” (Majmu’ Fatawa 22/272-273)

3. Para ahli fiqh bersepakat tentang disyariatkannya istirahat diantara 4 raka’at, dan tidak disyariatkan dzikir tertentu. (Shahih Fiqh Sunnah 1/420)

4. Disunnahkan shalat bersama imam sampai selesai. Rasul sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai maka ditulis baginya shalat semalam penuh” (HR. Abu Daud 1375, at Tirmidzi 806, an Nasa`i 3/83, Ibnu Majah 1327)

Dan yang lebih afdhol dilakukan di rumah ;
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ

“Wahai umat manusia, shalatlah kalian di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari & Muslim)
Lihat Bidayatul Mujtahid 1/167


I’TIKAF

1. Makna I’tikaf ialah al iqoomah ‘alasy syai`, yaitu berdiam diri pada suatu tempat. (Lisanul Arob 9/252. Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/ 150)

2. Dianjurkan melaksanakan I’tikaf di bulan Ramadhan sebagaimana hadits-hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim.

3. I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid, bukan selainnya, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama`. Allah ta’ala berfirman :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kamu kumpuli mereka (istri-istrimu) sedangkan kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (Al Baqarah : 187)

4. Wanita boleh beri’tikaf dengan syarat diizinkan oleh suami dan aman dari fitnah. Hendaknya menutupi diri dengan satir (pembatas).

5. Bagi orang yang pada siang hari nya tidak berpuasa -karena udzur syar’i-  boleh baginya untuk beri’tikaf karena puasa bukanlah syarat bagi orang yang hendak i’tikaf. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, Ahmad, diriwayatkan pula dari Ali dan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhuma. (Shahih Fiqh Sunnah 2/153)

6. Tempo waktu i’tikaf paling sedikit adalah 1 malam. Sebagaimana perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umar radhiallahu ‘anh agar memenuhi nadzarnya berupa i’tikaf satu malam di Masjidil Haram. (HR. Bukhari 2042 & Muslim 1756)

7. I’tikaf seseorang batal apabila ia :
a. Keluar dari masjid tanpa udzur syar’i atau tanpa keperluan mendesak
b. Melakukan jima’

8. Hendaknya memperbanyak ibadah, dzikir, bacaan Al Qur`an, do’a, serta menjaga diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat. (Shahih Fiqh Sunnah 2/150-158)


ZAKAT FITHR

1. Zakat Fithr wajib atas setiap muslim yang mampu menunaikannya. Dan kadar mampu di sini ialah apabila ada kelebihan nafkah untuk malam dan hari ‘ied bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya.

2. Zakat fithr berupa makanan pokok

3. Diberikan kepada fakir miskin, bukan kepada 8 mustahiq zakat, karena Rasulullah bersabda :
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“..dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud 1609, Ibnu Majah 1827, dengan sanad hasan)

4. Kadar yang ditunaikan adalah 1 sho’. Dan para ulama` berbeda-beda dalam menkonversi takaran sha’ menjadi ukuran berat. Pendapat yang paling hati-hati adalah sekitar 3 kg, ini merupakan pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdullah alu Bassam, Syaikh Shalih al Fauzan, serta fatwa Lajnah Daimah.

5. Zakat fithr paling lambat ditunaikan sebelum shalat ‘ied, dan boleh dimajukan satu atau dua hari sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma.

Demikianlah pembahasan singkat seputar fiqih Ramadhan, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi, keluarga, dan sahabat beliau.