As-safaru maknanya adalah mufaroqotul wathon –meninggalkan negeri atau kampung halaman- dengan beragam tujuan, baik tujuan agama maupun duniawi. Oleh karena itu, hukum safar juga berbeda-beda sesuai dengan tujuan dilakukannya safar itu sendiri. Bila tujuannya adalah ibadah, maka safar tersebut secara hukum merupakan ibadah pula, seperti safar dalam rangka menunaikan ibadah Haji dan Jihad.
Bila tujuannya adalah untuk sesuatu yang mubah
(boleh), maka hukumnya mubah pula, semisal safar untuk berdagang yang
diperbolehkan syari’at. Begitu pula bila tujuannya adalah untuk sesuatu yang
harom, maka hukum safar tersebut menjadi harom pula, seperti safar untuk
maksiat dan berbuat kerusakan di muka bumi. (Manasikul Hajj wal ‘Umroh hal. 7,
Syaikh Muhammad al-Utsaimin)
Ada beberapa hal yang selayaknya diperhatikan oleh
musafir, diantaranya adalah :
1.
Mengikhlaskan niat hanya kepada Allah ‘azza wa jalla semata, yaitu
meniatkan safar yang ia lakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah
azza wa jalla dalam segala dimensi keadaannya, agar ucapan, perbuatan, serta
harta yang ia keluarkan dapat mendekatkan dirinya kepada Allah, menambah nilai
kebaikannya, mengahapus dosa, serta mengangkat derajatnya di sisi Allah.
Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda kepada Sa’d bin Abi Waqqosh radhiaLlahu ‘anhu :
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ
نَفَقَةً تَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُهُ
فِي فِيِ امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan harta
dengan niat mencari wajah Allah melainkan pasti engkau akan diberi pahala atas
nafkah tersebut, sampai-sampai pula makanan yang engkau berikan kepada
istrimu.” (HR. Bukhari & Muslim)
2. Hendaknya bersemangat untuk melaksanakan apa yang
Allah wajibkan atas dirinya berupa ketaatan dan meninggalkan hal-hal yang
diharamkan, bersemangat melaksanakan shalat berjama’ah tepat waktu, menasehati
teman seperjalanan, mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari
kemungkaran, mendakwahi mereka kepada agama Allah ‘azza wa jalla dengan hikmah
dan mau’izhoh hasanah.
Hendaknya bersemangat pula dalam meninggalkan ucapan
dan perbuatan haram, menjauhi dusta, menggunjing, mengadu domba, menipu,
khianat, dan perbuatan maksiat lainnya.
3. Berakhlak mulia, diantaranya melakukan perbuatan
mulia dengan menggunakan jasmani, ilmu, dan harta. Hendaknya menolong orang
yang membutuhkan bantuan dan pertolongan, menyampaikan ilmu kepada orang yang
mencari dan membutuhkannya, dermawan dalam harta, menafkahkan hartanya untuk
kemaslahatan pribadi, kawan, serta kebutuhan mereka.
Selayaknya memperbanyak bekal safar karena bisa jadi
datang kebutuhan mendesak, atau keadaan tidak seperti yang dibayangkan.
Hendaknya pula melakukan itu semua dengan wajah
ceria, senang hati dan ridho, berkeinginan kuat untuk menyenangkan kawan
seperjalanan agar ia menjadi orang yang menyenangkan dan disenangi.
Haruslah ia bersabar atas perlakuan kasar
kawan-kawannya, atau perbedaan pendapat, hendaknya menjawab ucapan mereka
dengan ucapan yang lebih baik, niscaya ia akan dihormati dan disegani
kawan-kawannya.
4. Ketika akan safar atau sewaktu di dalam safar
hendaknya melafazhkan do’a dan wirid yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, diantaranya ialah :
- Membaca “بِاسْمِ الله”
tatkala hendak menaiki kendaraan.
- Ketika sudah menaikinya hendaknya mengingat nikmat
yang Allah berikan berupa dimudahkannya kendaraan ini untukknya.
- Kemudian mengucapkan :
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ
أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ (سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ
مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنقَلِبُونَ) اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ
فِيْ سَفَرِنَا هَذَا البِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى, َللَّهُمَّ
هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ, اَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ
فِيْ السَفَرِ, وَالْخَلِيْفَةُ فِيْ اْلأَهْلِ, اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنْ
وَعْثَاءِ السَّفَرِ, وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ, وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِيْ الْمَالِ
وَاْلأَهْلِ
Artinya : “Allah Maha Besar 3x, (Maha Suci Allah
yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu
menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami). Ya Allah
sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa, dan amalan yang Engkau
ridhoi di dalam perjalanan kami ini. Ya Allah ringankanlah perjalanan kami, dan
jadikanlah jauhnya menjadi dekat. Ya Allah, hanya Engkaulah Penjaga kami di
dalam perjalanan, Pemelihara keluarga yang kami tinggalkan. Ya Allah aku
berlindung kepada-Mu dari sukarnya perjalanan, pemandangan yang menyedihkan,
serta keadaan yang buruk dalam harta dan keluarga.”
- Apabila kembali dari safar, hendaknya membaca do’a
di atas dengan tambahan :
آيِـبُوْنَ, تَائِـبُوْنَ,
عَابِدُوْنَ, لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ
“Kami kembali, kami bertaubat, kami menyembah hanya
kepada-Nya, dan kami memuji Rabb kami.” (HR. Muslim 2/998)
- Bertakbir ketika menapaki jalan yang menanjak, dan
bertasbih jika berjalan turun.
Jabir bin Abdillah radhiallahu‘anhu berkata :
كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا
كَبَّرْنَا, وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا
“Dahulu (ketika dalam perjalanan) apabila kami
berjalan naik, maka kami bertakbir. Apabila berjalan turun, kami bertasbih.”
(HR. Bukhari 2993)
5. Mengangkat salah seorang rombongan safar sebagai
pemimpin. Rasulullah bersabda :
إٍذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ
فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ
“Apabila ada tiga orang yang keluar untuk bepergian,
hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” (HR.
Abu Daud 2608)
6. Segera kembali ke kampung halaman bila tujuan
safar telah terpenuhi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
السَّفَرُ قِطْعَةٌ
مِنَ الْعَذَابِ, يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ, فَإِذَا قَضَى
أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ, فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
“Safar adalah sepotong adzab, menghalangi kalian
dari makan, minum, dan tidur. Maka apabila salah seorang dari kalian telah
menyelesaikan tujuan safarnya, hendaknya ia segera kembali kepada keluarganya.”
(HR. Bukhari 1804, Muslim 1927)
7. Wanita diharamkan safar tanpa mahram. Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ
إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah wanita melakuakan safar kecuali bersama
mahramnya.” (HR. Bukhari 3006, Muslim 1341)
Inilah beberapa adab safar yang dapat kami
sampaikan, semoga bermanfaat.
Maroji’ :
Manasikul Hajj wal ‘Umroh -Syaikh Muhammad bin
Sholih al-Utsaimin. Dar Ibnul Jauzi 1421 H
Hisnul Muslim –Syaikh Ali bin Wahf al-Qahthani.
Muassasah al-Juroisi Riyadh, cet 36.
Syarh Riyadhus Shalihin -Syaikh Muhammad bin Sholih
al-Utsaimin. Madarul Wathan 1426 H
